Salin Artikel

Menanti Langkah Kemanusian Lainnya dari Jokowi Usai Bebaskan Ba'asyir

"Jika benar memang pembebasan murni ABB dilakukan oleh Presiden atas dasar kemanusiaan, maka ICJR menunggu langkah kemanusiaan lainnya dari Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/1/2019).

Langkah kemanusiaan pertama yang diharapkan ICJR dari Presiden adalah pengubahan hukuman terhadap terpidana mati.  Menurut data ICJR, terdapat 219 terpidana mati dalam daftar tunggu eksekusi, per Oktober 2018.

Dalam daftar tersebut, per 1 Desember 2018, 51 orang di antaranya telah menunggu selama lebih dari 10 tahun. Bahkan, 21 dari 51 orang terpidana mati telah berada dalam daftar tunggu tersebut selama lebih dari 15 tahun. 

Anggara menjelaskan, proses menunggu tanpa kejelasan tersebut memengaruhi kondisi psikologis terpidana dan bentuk perlakuan tidak manusiawi oleh negara.

"Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Berikutnya, Presiden Jokowi diharapkan memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, yang merupakan korban pelecehan seksual tetapi dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus lain yang perlu diperhatikan Jokowi, menurut ICJR, adalah kasus Meiliana. Ia divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan terlalu keras.

Anggara mengatakan, presiden perlu berinisatif untuk mengubah pasal- pasal karet demi mencegah kriminalisasi.

"Presiden dengan nilai kemanusiaan yang dianutnya harus juga menginisiasi untuk dilakukan perubahan terhadap rumusan pasal karet tentang penodaan agama yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama," terang dia.

Langkah terakhir yang ditunggu dari Jokowi yaitu perihal pemberian grasi, khususnya kepada narapidana kasus narkotika.

Berkaca pada keputusan Jokowi untuk menolak seluruh permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba di tahun 2015, Anggara menilai pemberian grasi seharusnya lebih bersifat subjektif terhadap masing-masing narapidana.

"Pertimbangan pada faktor kemanusiaan yang sangat bersifat individual dan subjektif harus dilakukan, tidak dapat diletakkan dalam konsep pukul rata seperti pada terpidana khusus kasus narkotika yang diterapkan Presiden," tutur Anggara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/10464561/menanti-langkah-kemanusian-lainnya-dari-jokowi-usai-bebaskan-baasyir

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke