Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dua berkas tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Agung pada Kamis (17/1/2019) kemarin.
“Dua berkas sudah dikirim dan sudah diterima oleh Kejaksaan Agung kemarin sore, kami masih mwnunggu proses hukumnya,” kata Dedi.
Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
BBP diduga membuat konten dan mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos.
Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong.
Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/15462201/kasus-hoaks-surat-suara-tercoblos-polisi-kirim-dua-berkas-perkara-ke