Salin Artikel

Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut, Beka Ulung Hapsara, saat konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

"Pada 14 November 2018 kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung ke penyidik," ungkap Beka.

Penyelidikan kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.

Kemudian, ketika terjadi pergantian pimpinan di tahun 2017, penyelidikan dilanjutkan oleh tim yang diketuai oleh Beka, yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Peristiwa yang terjadi 20 tahun lalu itu telah menimbulkan ratusan korban. Berdasarkan data yang ditunjukan Komnas HAM, terdapat sebanyak 194 korban jiwa di Banyuwangi, 108 korban di Jember, dan 7 orang di Malang.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menjabarkan penemuan mereka terkait pola kejadian, yang dimulai dengan unsur pra-kejadian.

Beka menyebutkan, sebelum kejadian, berkembang isu tentang etnis China dan isu tentara yang berada di daerah tersebut.

Ada radiogram bupati soal daftar dukun santet

Selain itu, mereka juga menemukan adanya radiogram dari Bupati Banyuwangi kala itu terkait daftar orang yang diduga sebagai dukun santet.

"Kedua, ada radiogram Bupati Banyuwangi pada waktu itu Turyono Purnomo Sidik. Kemudian mengirimkan radiogram soal pendataan orang yang diduga dukun santet. Dikirimkan ke masing-masing kecamatan di Banyuwangi," terangnya.

Unsur kedua adalah massa dengan modus yang sama yaitu mematikan listrik, menggunakan tali, disertai dengan komandan yang menggerakkan massa.


Berikutnya, muncul orang asing di daerah itu. Mereka diidentifikasi bukan sebagai orang lokal karena tidak menggunakan bahasa daerah.

Beka menuturkan, pihaknya juga menemukan tanda-tanda di rumah milik target sebagai pola berikutnya.

Beka menjelaskan, penggunaan tanda tersebut juga menjadi awal isu ini mengalami eskalasi. Setelah dukun santet, isunya mulai merambah ke kemunculan ninja dan orang gila.

Pada pihak aparat, Komnas HAM juga menemukan adanya pembiaran karena lambatnya tindakan aparat padahal memiliki informasi terkait situasi di lapangan.

Dugaan pelanggaran HAM berat

Atas temuan tersebut, Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Bukti permulaan tersebut yaitu terdapat dua tindakan kejahatan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan.

"Kesimpulan kami kemudian ada bukti permulaan yang cukup (terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan). Misalnya terkait dengan pembunuhan Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Beka.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut, Mohammad Choirul Anam, berharap laporan dapat ditindaklanjuti oleh Kejagung.

Menurut Choirul, kasus tersebut kalau dilihat secara historis, waktu kejadian lebih dekat dan lebih mudah untuk ditangani oleh Kejagung.

"Kami berharap ini bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh Jaksa Agung. Jadi jangan mencontoh pengalaman-pengalaman buruk di dokumen-dokumen penyidikan sebelum-sebelumnya, ini harus ditindaklanjuti," terang Choirul pada kesempatan yang sama.

Lebih jauh, dengan adanya proses hukum diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/23592351/komnas-ham-serahkan-laporan-kasus-pembunuhan-dukun-santet-tahun-1998-1999-ke

Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke