Salin Artikel

Jaksa Agung: Masak Jaksa Agung Bangkang, Bangkang Sama Siapa?

Menurut Prasetyo, sembilan berkas pelanggaran HAM berat harus lengkap, baik dari segi formil dan materiil, lantas baru bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jangan ada suatu anggapan bahwa kejaksaan enggan menaikkan itu (berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan), pimpinan jaksa agung bangkang, nggak ada, masak Jaksa Agung bangkang, bangkang sama siapa?,” ujar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

“Kita lihat faktanya, bukti-buktinya. Tidak ada sama sekali Jaksa Agung bangkang,” sambung Prasetyo.

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, justru Komnas HAM tidak pernah memenuhi petunjuk atau catatan yang diberikan oleh Kejagung terkait berkas perkara kasus pelanggaran HAM itu.

“Tentunya petunjuk yang lama tidak pernah dipenuhi (Komnas HAM), laporan dari Kejaksaan masalah formil dan materiilnya itu petunjuk dari waktu ke waktu seperti itu,” tutur Prasetyo.

Bahkan, kata Prasetyo, pihaknya juga pernah duduk bersama dengan Komnas HAM untuk membahas dan membedah berkas perkara perihal pelanggaran HAM itu.

Lebih lanjut, Prasetyo telah memerintahkan kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman untuk menindaklanjuti dan menangani perkara kasus pelanggaan HAM berat.

Prasetyo mengemukakan, bila perlu dilakukan semacam seminar atau FGD (forum group diskusi) dengan mengundang pakar hukum independen dari pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Hal itu dilakukan untuk membahas soal penanganan pelanggaran HAM masa lalu.

“Kita terbuka saja, selama ini nggak ada yang ditutup-tutupi. Nggak ada gunanya kita menutup-nutupi,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, soal penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat masa lalu terdapat kendala, antara lain lantaran peristiwa yang sudah terjadi sangat lama. Sehingga, dalam mencari saksi-saksinya tidak akan mudah.

“Enggak ada istilahnya kejaksaan enggan menangani kasus (pelanggaran HAN berat), bahwa bukti -bukti harus dilengkapi iya. Kita bisa pahami siapapun yang menangani kasus ini akan menghadapi kesulitan dan kendala, karena apa? Waktu peristiwa itu terjadi kadang 50 tahun yang lalu, ada yang tahu 98 tahun 65, 66 Undang-Undangnya pun belum ada,” tutur Prasetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/18293181/jaksa-agung-masak-jaksa-agung-bangkang-bangkang-sama-siapa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke