Salin Artikel

Ketum PPP: Apa Enggak Kapok Terbitkan Obor Rakyat?

"Apa enggak kapok-kapok setelah memproduksi Obor Rakyat dan kemudian mendapatkan pidana atas tersebarnya hoaks dan ujaran kebencian itu, kok sekarang masih mau diulangi lagi?" kata Romi, sapaannya, saat ditemui dalam perayaan HUT PDI-P ke-46 7di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Ia mengatakan, semestinya Setiyardi tidak menerbitkan tabloid tersebut kembali jika isinya mengulang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Romi juga mengingatkan Setiyardi ihwal izin pendirian Obor Rakyat. Ia mengatakan semua produk jurnalistik harus mendapat izin dari lembaga terkait sebelum terbit.

Ia pun mengatakan, pengadilan bisa memvonis Setiyardi dengan hukuman yang lebih berat jika Obor Rakyat kembali menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Sebab, Setiyardi dengan sengaja mengulangi perbuatannya.

"Maka hari ini penulisnya kemudian kalau terproses harus lebih tinggi (hukumannya) dari yang sebelum-sebelumnya," lanjut dia.

Setiyardi sebelumnya, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Setiyardi usai menghirup udara bebas setelah mendapat cuti bersyarat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya asedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.

Tabloid Obor rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden. Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan redaktur pelaksananya Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019. Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/09405681/ketum-ppp-apa-enggak-kapok-terbitkan-obor-rakyat

Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke