Salin Artikel

Nasib Anies Baswesan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Diputuskan Jumat

Hingga hari ini, penyelidikan atas dugaan kasus tersebut masih dilakukan. Setelah didapat data yang cukup, Bawaslu akan mengambil keputusan.

"Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Irvan mengatakan, keputusan penyelidikan akan menentukan apakah terlapor, yaitu Anies, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

Jika dugaan pelanggaran tak terbukti, maka penyelidikan akan dihentikan. Tetapi, jika terbukti, kasus dilanjutkan di kepolisian. 

Menurut Irvan, ancaman hukuman dalam kasus ini adalah 3 tahun penjara.

"Iya, maksimal 3 tahun," kata Irvan.

Nantinya, keputusan Bawaslu Bogor akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Anies dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/18551621/nasib-anies-baswesan-soal-dugaan-pelanggaran-kampanye-diputuskan-jumat

Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke