Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019).
Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini. Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.
"Tetapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi," kata dia.
Sebenarnya, kasus ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Namun proses pemeriksaannya dilakukan di Jakarta untuk memudahkan mobilitas Anies.
"Yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di Bawaslu RI karena soal jarak, waktu, dan tempat. Maka kami fasilitasi Bawaslu Kab Bogor mengklarifikasi ke Pak Anies Bawasedan di kantor Bawaslu," kata Abhan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/20262161/bawaslu-punya-waktu-14-hari-untuk-putuskan-kasus-anies-baswedan