"Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR," kata Yohanna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Yohanna mengatakan, RUU PKS ini nantinya akan mengatur sejumlah hal, misalnya sanksi bagi pengguna jasa prostitusi online. Sementara, saat ini, yang bisa dijerat hanya mucikarinya saja.
"Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman," kata Yohana.
Sementara untuk perempuan yang secara sadar bersedia menjual tubuhnya, menurut Yohana, saat ini masih dalam pembahasan apakah bisa dikenakan sanksi atau tidak. Menurut Yohana, hal ini memang dilematis.
Menurut dia, selama ini banyak perempuan mengaku menjajakan tubuhnya karena faktor ekonomi. Namun, pada kenyataannya, ada artis seperti VA dengan ekonomi yang cukup namun tetap masuk kedalam bisnis prostitusi.
"Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini. Tapi sebagai perempuan harus jaga harkat martabat. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan," kata dia.
Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan terhadap dua tersangka mucikari, yakni TN dan ES, dalam kasus dugaan prostitusi online.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka mucikari mengaku tidak hanya melibatkan artis peran VA dalam aktivitasnya, tetapi juga 45 nama artis lain. Mereka memiliki data pribadi dan fotonya.
"Ada 45 nama artis yang disediakan mucikari artis VA kemarin," katanya kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Selain itu, tersangka juga mengantongi 100 nama model di Tanah Air.
"Harganya juga bervariasi tergantung tingkat kepopuleran sang artis. Harga termahal bisa Rp 100 juta hingga termurah Rp 25 juta," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/19280301/menteri-yohanna-jika-ruu-pks-rampung-pengguna-jasa-prostitusi-bisa-dihukum