Pada model ini, KPU akan memberikan daftar pertanyaan ke pasangan calon presiden dan wakil presiden sepekan sebelum debat. Debat pertama akan diselenggarakan 17 Januari 2019, daftar pertanyaan paling lambat sampai ke tangan pasangan calon 10 Januari 2019.
Langkah KPU tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa pihak ini menilai, seharusnya, pertanyaan diberikan kepada peserta langsung pada saat debat digelar sehingga mereka dapat menjawab secara spontan.
Kritik itu datang salah satunya dari mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas.
Sigit menilai, pemberian pertanyaan debat adalah hal aneh. Alasan KPU dalam mengambil langkah tersebut juga dipandang kurang relevan.
"Menurut saya aneh sebuah debat pertanyaannya disampaikan lebih dulu kepada paslon. Mestinya itu otentik muncul dalam proses debat," kata Sigit di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Sementara, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menyebut, langkah KPU bisa menjadikan debat sebagai formalitas belaka.
"Dengan alasan keamanan jawaban agar tidak 'kepeleset', waktu mepet sehingga monoton saja. Ini yang mesti diantisipasi KPU," kata Veri kepada Kompas.com, Senin (7/1/2019).
Namun demikian, dengan metode debat yang demikian, capres-cawapres bisa lebih dulu menyiapkan jawaban sehingga informasi tentang program mereka akan lebih mendalam.
Veri mengatakan, jika metode tersebut diterapkan pada debat pertama, KPU perlu mengevaluasi agar debat berikutnya berlangsung menarik.
Atas kritik tersebut, KPU memberikan tanggapan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat menyampaikan penjelasan secara lebih mendalam.
“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” kata Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1/2019).
Metode ini, kata Pramono, juga dapat membuat publik menilai pasangan calon berdasar informasi yang lebih utuh tentang bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.
Selain itu, tujuan pemberian kisi-kisi adalah menjalankan debat sebagai metode kampanye, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesepakatan antara KPU, pihak pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari daftar pertanyaan yang dikirimkan, tidak semua akan dimunculkan dalam debat. Peserta debat tidak akan diberi tahu pertanyaan mana yang bakal muncul.
Selain model terbuka, ada juga pola pertanyaan tertutup. Pada model ini, masing-masing pasangan calon mengajukan pertanyaan ke paslon lainnya.
Respons Ma'ruf
Sementara itu calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Jakarta, Minggu (6/1/2019) mengatakan, model pertanyaan terbuka bukan berarti akan membuat debat menjadi mudah lantaran banyaknya pertanyaan yang akan diajukan.
Kedua pasangan calon pun, kata dia, belum mengetahui pertanyaan mana dalam kisi-kisi tersebut yang harus mereka jawab.
"Ya dimudahkan juga tidak, sebab kan nanti pertanyannya banyak, siapa yang untuk kita, yang mana untuk pasangan yang lain, kita juga belum tahu. Yang dilemparkan ke kita juga tidak tahu," katanya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menyebut, langkah KPU yang akan memberikan daftar pertanyaan kepada kandidat sepekan sebelum debat adalah permintaan dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut dia, permintaan itu disampaikan kubu Prabowo dalam rapat tertutup bersama Tim Jokowi dan juga KPU.
"Yang minta pertama kali kisi-kisi itu pihak mereka," kata Arya dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Respons Kubu Prabowo-Sandiaga
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan langkah KPU tersebut.
"Pada prinsipnya, kami enggak ada masalah apakah daftar pertanyaan itu diberikan terlebih dahulu atau tidak diberikan," kata Dahnil, Senin(7/1/2019).
Dahnil menilai, tak masalah daftar pertanyaan diberikan terlebih dahulu kepada kandidat karena 30 daftar pertanyaan yang diberikan dibuat oleh enam orang panelis.
Sementara, saat debat nanti, akan diundi pertanyaan yang diajukan kepada kandidat. "Yang mana pertanyaan yang benar-benar diajukan kan akan dipilih ketika debat. Jadi posisi kami mau diberikan 30 pertanyaan itu atau tidak diberikan, tidak masalah," ujar Danil.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/14551361/kisi-kisi-soal-debat-pilpres-yang-jadi-polemik