Permintaan itu disampaikan Nurhadi melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu dikatakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019).
Hesti bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro.
"Pak Edy Nasution untuk turnamen tenis minta uang sekitar 2. Saya sampaikan ke Pak Eddy Sindoro. Kalau tidak salah, Pak Eddy bilang, 'Oh nanti dulu'" ujar Hesti.
Dalam percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) kepada Eddy Sindoro, Hesti mengatakan bahwa Edy Nasution meminta agar uang Rp 2 miliar itu lebih cepat diberikan.
Menurut Hesti, Edy menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan oleh Nurhadi yang diberi inisial Pak WU.
Meski demikian, Hesti tidak mengetahui apakah uang tersebut jadi diberikan atau tidak kepada Nurhadi.
Dalam persidsngan, Hesti mengaku pernah diperintah oleh Eddy Sindoro untuk membuat memo kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Memo tersebut terkait perkara hukum sejumlah perusahaan.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/14282091/mantan-sekretaris-ma-disebut-minta-uang-tenis-kepada-eddy-sindoro-melalui