Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Bahar diduga sebagai “dalang” dari seluruh proses penganiayaan. Menurut Dedi, Bahar lah yang menjemput hingga menganiaya kepada korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dedi mengatakan, peran Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual menjadi pertimbangan penyidik Polda Jabar untuk melakukan penahanan.
Menurut Dedi, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith itu lebih berat dibandingkan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.
Dedi menuturkan, tersangka Bahar, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi. Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini, bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum bukan yang lain-lain,” tutur Dedi.
“Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu,” sambung Dedi.
Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/15313301/polisi-sebut-bahar-bin-smith-aktor-intelektual-kasus-penganiayaan-anak