Hal itu diungkapkan Chappy saat acara peluncuran tiga bukunya yang berjudul Penegakan Kedaulatan di Udara, Menata Ulang Penerbangan Nasional, dan Tol Udara Nusantara, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
"Dalam aviation safety, kita berhadapan sekarang kekurangan sumber daya manusia dan ketertinggalan infrastruktur," ujar Chappy, Senin.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu menyebutkan persoalan-persoalan seperti kurangnya bandara.
Selain itu, terkait dengan keamanan nasional, Indonesia masih memiliki masalah soal pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) yang masih dikuasai Singapura.
Wilayah yang masih dikuasai terdiri dari Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka.
FIR merupakan wilayah ruang udara dalam sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan.
Salah satu dampak dari penguasaan tersebut adalah aktivitas penerbangan di bandara di wilayah tersebut harus menunggu pemberitahuan (izin) take-off clearance dari ATC Batam dan juga dari ATC Singapura.
Selain itu, ia juga mengatakan soal permasalahan terkait hak lintas damai atau yang dikenal sebagai ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Chappy menuturkan, ada kasus-kasus di mana pesawat udara juga memanfaatkan jalur laut yang tidak memerlukan izin untuk melewatinya.
"Kita mengenal ALKI, yaitu kita memberikan jalur untuk pelayaran, boleh lewat negara kepulauan, tanpa izin," tuturnya.
"Tetapi hukum udara enggak bisa. Padahal kapal-kapal laut ini banyak pesawat udara di dalamnya, sehingga izin lintas batas, izin boleh lewat tanpa izin di jalur laut kepulauan, digunakan oleh pesawat udara," sambung dia.
Chappy berpendapat, masalah dunia penerbangan Indonesia juga menyangkut masalah lain sehingga berhubungan dengan beberapa kementerian.
Misalnya, diperlukan peran kementerian terkait untuk mengatasi kekurangan lahan untuk pembangunan bandara.
Lanjut Chappy, diperlukan juga peran Kementerian Luar Negeri dalam mengatasi masalah seperti pengambilalihan FIR dan yang terkait dengan ALKI.
Oleh sebab itu, ia pun menyarankan dibentuk sebuah kementerian atau institusi khusus untuk mengatasi masalah di wilayah udara dan penerbangan.
"Kita memerlukan sebenarnya semacam Dewan Penerbangan atau institusi apapun atau Kementerian Keudaraan dan Penerbangan, intinya adalah harus ada 1 institusi yang bisa menembus sekat-sekat kementerian, sekat-sekat ego sektoral," jelas Chappy.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/08333571/pekerjaan-rumah-dunia-penerbangan-indonesia-menurut-chappy-hakim