Salin Artikel

Pentingnya Sinkronisasi untuk Penyelenggaraan Bantuan Sosial

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, meski setiap daerah telah memiliki otonomi sendiri, tapi koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat tetap penting.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.

Pembinaan dan pengawasan tersebut kemudian dikoordinasikan oleh kementerian dan menteri. Selain itu, pemerintah pusat juga memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Sehingga pembagian urusan yang sudah diotonomkan ke daerah dan tanggung jawab mendagri untuk mengawal urusan itu berjalan atau tidak. Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga,” ucap Eduard dalam Workshop Persiapan Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin Tahun 2019, di Hotel Best Western, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Untuk itu, lanjut Eduard, sejak awal pemerintah telah melakukan pemetaan terkait kondisi dan masalah-masalah apa saja yang terjadi di lapangan.

Kemendagri melakukan pula koordinasi teknis (kortek) dengan kementerian lain. Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan kebijakan serta program yang dirancang  masuk ke dalam program pemerintah daerah dan dilaksanakan. 

“Ya memang ada keluhan-keluhan dari Kemensos. Selama ini di daerah itu tidak mendukung sepenuhnya kebijakan-kebijakan terkait,” terang Eduard.

Mengurangi permasalahan

Selain itu, koordinasi dan sinkronisasi penting pula untuk mengurangi permasalahan penyaluran bansos di lapangan. Menurut Eduard, ada beberapa persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, seperti masalah pembiayaan, sumber daya manusia, hingga dukungan sarana prasarana.

Misalnya, terang Eduard, saat pembagian bansos berupa beras. Masih terdapat kendala untuk mendistribusikan bansos ke lokasi. 

“Contohnya, kami menyalurkan bantuan sampai ke pusat-pusat distribusi. Namun, saat menyalurkan bansos dari pusat distribusi sampai ke lokasi penerima bantuan itu, mereka (pemerintah daerah) tidak punya anggaran,” ucap Eduard.

Menurut dia, untuk mengatasi permasalahan tersebut, ke depannya pemerintah akan mengadakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ini nanti akan digunakan untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan, kesenjangan fiskal, serta keterbatasan APBD. 

“Itu bisa kami koordinasikan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan kementerian/lembaga yang bersangkutan,” terang Eduard. 

Selain penyaluran, masalah lain yang sering ditemukan adalah data. Eduard mengatakan, antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lain data yang dimiliki belum tentu sinkron. 

Untuk mengatasinya, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang di dalamnya terdapat pembahasan e-data.

E-data tersebut nantinya digunakan untuk penyimpangan atau tidak sinerginya data antara kementerian/lembaga dengan daerah, maupun antar kementerian/lembaga itu sendiri. 

“Kami sudah memulai, tapi data lengkapnya itu dari kementerian/lembaga itu sendiri. Kemudian kami akan sinergikan untuk mencegah salah perencanaan. Ini yang sedang kami coba kerjakan melalui perbaikan data nantinya,” kata Eduard.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/17085281/pentingnya-sinkronisasi-untuk-penyelenggaraan-bantuan-sosial

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke