Salin Artikel

Pentingnya Sinkronisasi untuk Penyelenggaraan Bantuan Sosial

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, meski setiap daerah telah memiliki otonomi sendiri, tapi koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat tetap penting.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.

Pembinaan dan pengawasan tersebut kemudian dikoordinasikan oleh kementerian dan menteri. Selain itu, pemerintah pusat juga memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Sehingga pembagian urusan yang sudah diotonomkan ke daerah dan tanggung jawab mendagri untuk mengawal urusan itu berjalan atau tidak. Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga,” ucap Eduard dalam Workshop Persiapan Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin Tahun 2019, di Hotel Best Western, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Untuk itu, lanjut Eduard, sejak awal pemerintah telah melakukan pemetaan terkait kondisi dan masalah-masalah apa saja yang terjadi di lapangan.

Kemendagri melakukan pula koordinasi teknis (kortek) dengan kementerian lain. Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan kebijakan serta program yang dirancang  masuk ke dalam program pemerintah daerah dan dilaksanakan. 

“Ya memang ada keluhan-keluhan dari Kemensos. Selama ini di daerah itu tidak mendukung sepenuhnya kebijakan-kebijakan terkait,” terang Eduard.

Mengurangi permasalahan

Selain itu, koordinasi dan sinkronisasi penting pula untuk mengurangi permasalahan penyaluran bansos di lapangan. Menurut Eduard, ada beberapa persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, seperti masalah pembiayaan, sumber daya manusia, hingga dukungan sarana prasarana.

Misalnya, terang Eduard, saat pembagian bansos berupa beras. Masih terdapat kendala untuk mendistribusikan bansos ke lokasi. 

“Contohnya, kami menyalurkan bantuan sampai ke pusat-pusat distribusi. Namun, saat menyalurkan bansos dari pusat distribusi sampai ke lokasi penerima bantuan itu, mereka (pemerintah daerah) tidak punya anggaran,” ucap Eduard.

Menurut dia, untuk mengatasi permasalahan tersebut, ke depannya pemerintah akan mengadakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ini nanti akan digunakan untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan, kesenjangan fiskal, serta keterbatasan APBD. 

“Itu bisa kami koordinasikan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan kementerian/lembaga yang bersangkutan,” terang Eduard. 

Selain penyaluran, masalah lain yang sering ditemukan adalah data. Eduard mengatakan, antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lain data yang dimiliki belum tentu sinkron. 

Untuk mengatasinya, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang di dalamnya terdapat pembahasan e-data.

E-data tersebut nantinya digunakan untuk penyimpangan atau tidak sinerginya data antara kementerian/lembaga dengan daerah, maupun antar kementerian/lembaga itu sendiri. 

“Kami sudah memulai, tapi data lengkapnya itu dari kementerian/lembaga itu sendiri. Kemudian kami akan sinergikan untuk mencegah salah perencanaan. Ini yang sedang kami coba kerjakan melalui perbaikan data nantinya,” kata Eduard.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/17085281/pentingnya-sinkronisasi-untuk-penyelenggaraan-bantuan-sosial

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke