Salah satunya, seperti lokasi pembangunan PLTU Riau 1 di area tambang batubara milik PT Samantaka Batubara.
Hal itu dikatakan Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12/2018). Iwan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Masukan dari mana pun pihak swasta, ini ditampung oleh PLN. Jadi sekadar usulan yang diterima," ujar Iwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Iwan, dalam menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik, PLN akan lebih mengutamakan pada adanya kebutuhan listrik di suatu wilayah.
Menurut dia, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) akan berpedoman pada ketersedian tenaga listrik dengan biaya murah.
Dalam prosesnya, menurut Iwan, Divisi Perencanaan PLN akan melakukan analisa dan evaluasi dari berbagai masukan yang diterima dari direktorat regional.
Setelah itu, hasil evaluasi akan dimintai persetujuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, menurut Iwan, selain dari Direktorat PLN di regional, masukan dan usulan lokasi pembangunan dapat disampaikan oleh pihak swasta.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Ada pun, lokasi pembangunan PLTU Riau 1 terletak di tambang batubara milik PT Samantaka Batubara. Sesuai fakta persidangan, PT Samantaka dikuasai oleh Blackgold Natural Resources.
Iwan mengakui bahwa PT Samantaka pernah dua kali mengajukan usulan pembangunan pembangkit listrik 2x300 megawatt. Surat dari Samantaka dikirimkan kepada PLN pada awal dan akhir 2015.
"Ada dua kali bersurat usulan bangun PLTU mulut tambang dan dimasukan dalam RUPTL," kata Iwan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/13343721/jadi-saksi-direktur-pln-akui-pihak-swasta-bisa-usulkan-lokasi-pembangunan