Eko menuturkan, program itu ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Kepolisian dan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan.
“Gaji tidak cukup, rumah tidak ada atau jauh menjadi ruang untuk melakukan pelanggaran,” ujar Eko di Gedung TNC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Eko mengatakan, pihaknya juga berkepentingan akan program Rumah DP 0 persen bagi anggota Polri yang diluncurkan Pemerintah itu.
“Sebagian besar anggota Polri belum punya rumah, sehingga kita bekerja sama dengan pengembang, developer-developer itu kita salurkan ke Polda-Polda,” kata Eko.
Eko menuturkan, ke depan bagi bintara-bintara Polri yang lulus sudah disiapkan untuk melakukan kredit perumahan. Hal itu supaya kebutuhan dasar anggota Bintara Polri dapat terpenuhi.
“Bintara masa kerjanya panjang, ketika dia lulus pendidikan sudah diarahkan ke sana (kredit perumahan),” kata Eko.
Akan tetapi, tambah Eko, program rumah DP 0 persen tidak semua Bintara Polri dapat menikmatinya.
“Memang terbentur tidak semua bintara dinas di A nanti akan dapat rumah di mana,” kata Eko.
“Misalnya dia (dinas) di Polda Jateng, tau-tau kita tempatkan di Jawa Barat atau di tempat lain. Sementara dia ingin ambil rumah di Jawa Tengah ini sedang kita diskusikan,” sambung Eko.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada Rabu (7/11/2018) siang ini memimpin rapat terbatas membahas percepatan pembangunan rumah untuk ASN, anggota TNI dan Polri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebut, nantinya para ASN, anggota TNI dan Polri bisa membeli rumah yang dibangun pemerintah dengan uang muka 0 persen. Sementara itu, masa cicilan bisa sampai 30 tahun.
"Dan pembayaran cicilannya juga bisa sampai usia pensiun, maksimum 75 tahun dengan catatan waktu pertama kali mengajukan pinjaman usia maksimum 53 atau 55 tahun," ucap Bambang.
Kendati demikian, Bambang mengakui pemerintah terhambat pada ketersediaan lahan dalam menjalankan program ini. Sebagai solusinya, pemerintah akan membangun apartemen atau rumah susun.
"Kita arahkan kompleks apartemen, rusun, tidak landed house (rumah tapak)," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/15144451/polri-rumah-tidak-ada-jadi-ruang-anggota-polri-lakukan-pelanggaran