Salin Artikel

Pengacara: Kasus Gedung Granadi Rugikan Tommy Soeharto

Hal itu bermula dari pernyataan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Loeke Larasati Agoestina, yang meminta Tommy menyerahkan gedung Granadi sebagai aset Yayasan Supersemar.

Dari pernyataan H.M. Prasetyo dan Loeke itu, Erwin mengatakan, mencitrakan seolah-olah Tommy mempersulit eksekusi penyitaan.

Erwin menambahkan, kliennya berkantor di gedung Granadi dengan perjanjian sewa-menyewa. Tidak tepat jika dikatakan Tommy menghambat penyitaan, sementara ia sendiri bukan pemilik gedung dan hanya penyewa.

"Kalau dibilang Pak Tommy mau mempersulit, dianggap menghambat, loh, bagaimana saya menyerahkan punya orang? Perjanjian PT Granadi dengan PT Humpuss (milik Tommy) ada, sewa-sewanya berapa lantai, ukurannya, ada semua," kata Erwin di gedung Granadi, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, Erwin juga membantah bahwa Partai Berkarya berkantor di gedung Granadi. Perkara sejumlah kader partai sering mendatangi gedung tersebut, Erwin mengatakan, mereka berkepentingan menemui Tommy sebagai Ketua Umum yang berkantor di gedung Granadi.

Kantor DPP Partai Berkarya, berada di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Erwin menilai, pernyataan Prasetyo dan Loeke merupakan komentar seorang politisi, bukan orang hukum. Sebab, mereka tidak bicara berdasar berkas.

Ke depannya, Erwin meminta kepada keduanya bersama penegak hukum lain untuk menahan diri dalam mengekspos kasus ini. Ia meminta Prasetyo dan Loeke berbicara dalam koridor hukum.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini.

"Kami selaku kuasa hukum Bapak Hutomo Mandala Putra, akan mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata, guna melindungi hak-hak dari klien kami," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/18055781/pengacara-kasus-gedung-granadi-rugikan-tommy-soeharto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke