Salin Artikel

Bagir Manan Minta KPU Pertimbangkan Risiko Sebelum Putuskan Kasus OSO

Hal itu disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat bertemu dengan sejumlah komisioner KPU, Senin (3/12/2018).

Risiko-risiko yang dimaksud Bagir, bukan hanya terkait hukum, tetapi juga risiko sosial, hingga politik.

"Mereka juga harus menghitung risiko-risiko tertentu, bukan hanya risiko hukum. Sebab risiko hukum menurut saya gampang saja, dalam pengertian berperkara, bisa 20 tahun perkara bisa saja, tapi risiko sosial, risiko politik, KPU harus bertanggung jawab," kata Bagir di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Bagir mengingatkan, jangan sampai nantinya keputusan yang diambil KPU tidak bijaksana, dan menimbulkan masalah politik atau sosial sehingga mempengaruhi kualitas pemilu.

Oleh karenanya, Bagir mendorong KPU untuk membuat keputusan yang berorientasi pada asas dan kaidah konstitusi. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, di sisi lain, terdapat lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan dianggap sebagai juru tafsir pertama UUD 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bagir, putusan MK adalah putusan lembaga peradilan hukum yang paling dekat dengan kandungan konstitusi. Meskipun, dalam sistem ketatanegaraan tidak disebutkan bahwa putusan MK dapat mengesampingkan putusan lembaga peradilan hukum lainnya.

"Sudah semestinya MK dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai Undang-Undang Dasar itu. Karena itu semestinya putusan Mahkamah Konstitusi itu yang paling dekat dengan pengertian kandungan konstitusi," tutur Bagir.

Lebih lanjut, Bagir menyatakan dirinya mendukung apapun keputusan KPU soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Paling penting, ia berpesan pada KPU untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

"Dukungan kita kan dukungan moril saja, karena dia yang berwenang, masa mau kita lawan. Kita memberi masukan, untuk memberi kekuatan moril pada mereka, nggak usah ragu-ragu ambil putusan," tandasnya.

Selain Bagir, hadir pula dalam pertemuan antara KPU dengan sejumlah ahli hukum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti.

Lalu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, hingga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/21192341/bagir-manan-minta-kpu-pertimbangkan-risiko-sebelum-putuskan-kasus-oso

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke