Dalam amar putusan, hakim mencabut hak politik Ahmadi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
Hakim mempertimbangkan jabatan Ahmadi sebagai kepala daerah saat melakukan tindak pidana korupsi.
Pencabutan hak politik untuk melindungi masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin dalam jabatan publik.
Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap. Pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/15593621/hakim-cabut-hak-politik-bupati-bener-meriah