Salin Artikel

Barisan Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna DPR...

Penyelenggaraan Rapat Paripurna pun tidak tepat waktu. Menurut jadwal, Rapat Paripurna sedianya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, tetapi akhirnya mundur menjadi pukul 11.00 WIB.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sebanyak 289 dari 560 anggota DPR telah menandatangani daftar kehadiran.

"Ada 289 anggota yang sudah menandatangani absen kehadiran dari seluruh fraksi. Kuorum telah tercapai," ujar Fahri saat membuka Rapat Paripurna.

Dari daftar kehadiran diketahui anggota DPR yang menandatangani lembar presensi hanya  sebanyak 151 orang. Sementara 138 anggota lainnya berstatus izin.

Berikut data kehadiran anggota DPR pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II:

1. Fraksi PDIP: 27 dari 109 anggota

2. Fraksi Partai Golkar: 25 dari 91 anggota

3. Fraksi Partai Gerindra: 16 dari 73 anggota

4. Fraksi Demokrat: 20 dari 61 anggota

5. Fraksi PAN: 10 dari 48 anggota

6. Fraksi PKB: 13 dari 47 anggota

7. Fraksi PKS: 10 dari 40 anggota

8. Fraksi PPP: 11 dari 39 anggota

9. Fraksi NasDem: 12 dari 36 anggota

10. Fraksi Hanura: 7 dari 16 anggota

Rapat paripurna diawali dengan pergantian 4 anggota dari Fraksi Partai Hanura dan 1 anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah pengucapan sumpah anggota, rapat dilanjutkan dengan tiga agenda lainnya, yakni pertama, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Kedua, pengambilan keputusan atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU usul DPR.

Ketiga, Pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/14171661/barisan-kursi-kosong-saat-rapat-paripurna-dpr

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke