Salin Artikel

Bareskrim Ungkap Pembobolan Rekening hingga Rp 520 Juta oleh Napi

Pembobolan rekening tersebut dilakukan seorang napi Lapas kelas II A Pekanbaru berinisial ZA (27), dibantu pihak lain.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, ZA menguras rekening milik korban AK.

“Mencari (korban) random," kata Dani Kustoni saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Dani mengatakan, dalam aksinya, ZA dibantu seseorang di luar lapas berinisial PRH (25). ZA menyuruh PRH mengurus sim card baru atas nama AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.

ZA juga meminta JE (29), oknum petugas lapas, untuk menyiapkan 15 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

Setelah berhasil mengambil alih sim card XL dan email milik korban AK, pelaku kemudian melakukan sejumlah transfer melalui mobile banking.

“Kurang lebih Rp 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE,” kata Dani.

Saat diperiksa, ZA mengakui perbuatannya.

Dani menambahkan, JE tidak diproses hukum karena sudah meninggal dunia pada Agustus 2018.

“Saat dilakukan penyelidikan, JE meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Dani.

Adapun alat bukti yang disita, yakni satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/17340411/bareskrim-ungkap-pembobolan-rekening-hingga-rp-520-juta-oleh-napi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke