Saat dikonfirmasi, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif membenarkan besarnya denda tersebut. Ia mengatakan, besaran denda yang harus dibayarkan merupakan permintaan dari keluarga korban.
"Iya benar, (permintaan) dari keluarga korban," ujar Bobi saat dihubungi, Rabu 28/11/2018).
Menurut Bobi, Pemerintah Indonesia melalui Kedubes RI untuk Arab Saudi tengah mengupayakan pembayaran diyat.
Saat ini dana yang dikumpulkan oleh Kedubes RI untuk Arab Saudi mencapai Rp 12 miliar.
"Dubes sudah menggalang dana Rp 12 miliar," kata Bobi.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi I sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun mengatakan, untuk membantu pembayaran denda, partainya menginisiasi donasi dari masyarakat.
Dana yang terkumpul nantinya akan diserahkan ke Kedubes RI untuk Arab Saudi.
"Iya makanya kami kumpulkan. Sumbangan dari fraksi dan DPP. Sekjen DPP yang sudah siap untuk realisasinya," kata Cucun kepada Kompas.com.
Selain itu, Cucun juga mempersilakan masyarakat ikut berdonasi untuk menyelamatkan Eti dari hukuman mati.
Sumbangan dana dapat disalurkan melalui nomor rekening Bank Mandiri atas nama Partai Kebangkitan Bangsa/PKB - Peduli: 123-0007748660 atau melalui rekening BNI atas nama PP LAZISNU: 1164 1926 18.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati.
Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.
Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Eti bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.
Tim penasihat hukum yang dibentuk pemerintah, lanjut Iqbal, masih dalam tahap pembicaraan dengan ahli waris. Tim meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan pemaafan Eti.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/14094281/denda-untuk-bebaskan-eti-dari-hukuman-mati-capai-rp-20-miliar