Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah itu sempat dilanda gempa dan tsunami. Bencana itu juga membuat para narapidana maupun tahanan dari lapas dan rumah tahanan setempat melepaskan diri.
Menurut Sri Puguh, remisi akan diberikan kepada narapidana yang menyerahkan diri sesuai batas akhir yang telah ditentukan, yaitu 26 Oktober 2018.
"Kalau mereka enggak lapor, yang enggak kembali, tidak akan diberikan, mereka yang sudah melaporkan pada waktu kita tutup, baru (diberikan). Nah kalau yang belakangan tentu tidak mendapatkan remisi, yang dapet itu diawal sebelum kita close," kata Sri Puguh di kantor Dirjen PAS, Jakarta, Senin (26/11/2018) sore.
Sri Puguh belum bisa memastikan secara spesifik terkait berapa banyak jumlah penerima dan besaran remisi yang akan diberikan. Sebab, saat ini Dirjen PAS masih terus melakukan pendataan.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, pemberian remisi seperti ini pernah dilakukan kepada narapidana di Aceh saat bencana tsunami melanda wilayah tersebut pada tahun 2004 lalu.
"Kami sangat ingin mereka (narapidana) diberikan pengurangan. Termasuk tahanan yang kembali, kami juga akan bersurat kepada pengadilan untuk diberikan hukuman seringannya karena mereka punya sikap yang tidak hanya kooperatif, tapi datang gitu, menyerahkan diri," kata dia.
Menurut dia, langkah ini sebagai bentuk penghargaan atas sikap kooperatif mereka yang telah menyerahkan diri sesuai batas waktu.
"(Mereka) on time kembali sebelum masa tanggap darurat ditutup, jadi penghargaan dari kita semua untuk mereka," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/17554181/napi-di-sulteng-yang-kembali-ke-lapas-pasca-gempa-akan-dapat-remisi