Salin Artikel

Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril

Pemberian grasi kepada Nuril, dinilai melanggar undang-undang dan berpotensi menjadi tindak penyimpangan hukum.

Hal itu dikarenakan grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dalam perkaranya dihukum di atas 2 tahun penjara, sementara Nuril, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE, divonis 6 bulan penjara.

"Grasi tidak bisa untuk perkara di bawah 2 tahun. Ketika Presiden bilang misalnya dia mau kasih grasi itu sangat tidak mungkin. Itu berarti dia melakukan penyimpangan hukum yang sangat luar biasa," kata Dio dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Grasi adalah pengampunan dari Presiden berupa perubahan, peringanan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, putusan yang dapat dimohonkan untuk grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.

Dio melanjutkan, syarat seseorang dapat menerima grasi adalah mengakui dirinya bersalah. Sedangkan dalam kasus ini, Nuril merupakan korban yang tidak bersalah.

Namun demikian, Dio melihat adanya upaya dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung penyelesaian kasus Nuril, dengan menjanjikan grasi kepada yang bersangkutan. Tetapi, alih-alih memberikan grasi, Dio lebih menyarankan Presiden untuk memberikan amnesti.

Amnesti, dirasa menjadi langkah hukum yang tepat. Aturan, kata Dio, tak menyebutkan adanya pembatasan amnesti untuk perkara-perkara tertentu. Untuk itu, amnesti dinilai bisa diberikan pada banyak perkara, termasuk pada kasus yang menimpa Nuril.

"Kalau dia (Jokowi) berani grasi, berarti mestinya dia lebih berani lagi untuk amnesti. Karena kewenangannya lebih jelas," ujar Dio.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Namun, jika Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

Baiq Nuril berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.

Menurut kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, pihaknya belum pinya rencana untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Joko mengatakan, PK adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum. Ia juga menyebut, tidak akan mengajukan amnesti kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/15573491/ingatkan-presiden-mappi-fhui-sebut-grasi-tak-bisa-diberikan-dalam-kasus

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke