Salin Artikel

KPU Data Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan E-KTP atau Suket

"Kita kan pendataan berdasarkan dokumen kependudukan, yaitu punya KTP elektronik atau suket," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Dalam melakukan pendataan, KPU akan secara aktif mendatangi rumah sakit jiwa atau panti yang terkait dengan kondisi pemilih penyandang disabilitas mental. Tak menutup kemungkinan juga KPU akan mendatangi rumah penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, kecil kemungkinan penyandang disabilitas mental yang berada di jalan.

"Kalau misalnya orang gila di jalan bagaimana? Sama saja dengan orang-orang yang sedang belanja di mal, bagaimana? Kan didatanya di rumahnya. Jadi harus berikan perlakuan yang sama dengan orang lain, poinnya pemilih yang sedang sedang menyandang disabilitas mental itu harus didata semuanya," ujar Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan selama pendataan pemilih penyandang disabilitas mental pihaknya menghindari perilaku yang diskriminatif. KPU berupaya untuk memperlakukan pemilih kategori tersebut sama dengan orang lain pada umumnya.

Pemilih penyandang disabilitas, kata dia, akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan data pemilih tetap (DPT) yang sampai saat ini masih berlangsung.

Supaya data absah, KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dalam mendata pemilih penyandang disabilitas mental.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik pihak Departemen (Kementerian) Kesehatan maupun Departemen Sosial. Kalau Departemen Kesehatan kan terkait dengan rumah sakit jiwa, kalau Departemen Sosial terkait dengan kepada panti-panti," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/19031421/kpu-data-pemilih-penyandang-disabilitas-mental-berdasarkan-e-ktp-atau-suket

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke