Salin Artikel

KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA soal Syarat Pencalonan DPD

Audiensi itu terkait putusan MA nomor 65 P/HUM/2018 tentang gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018. Peraturan tersebut memuat soal larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Permohonan audiensi dikirimkan KPU melalui surat. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari MA.

"Kita akan tetap berkomunikasi dengan Mahkamah Agung untuk minta waktu beraudiensi, terkait hal yang sama (dengan audiensi MK)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai melakukan audiensi dengan Hakim I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Audiensi digelar supaya KPU memiliki perspektif yang lebih utuh terkait putusan-putusan tentang syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MA, MK, dan baru-baru ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sehingga, nantinya, dalam langkah yang diambil soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD, KPU punya dasar hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi KPU, masukan dari MK dan pihak-pihak lainnya, termasuk dari ahli hukum, akan dijadikan pijakan untuk mengambil keputusan.

Rencananya, KPU menggelar rapat pleno Senin (26/11/2018) dengan berbekal masukan dari berbagai pihak.

KPU berharap, sebelum rapat pleno digelar, masih punya cukup waktu untuk beraudiensi dengan MA.

Namun demikian, KPU juga menyadari bahwa mereka punya waktu terbatas untuk menentukan nasib OSO sebagai calon anggota DPD yang saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita lihat perkembangan, karena kita juga diminta utk melaksanakan putusan itu dengan cepat," kata Ketua KPU Arief Budiman yang juga hadir dalam audiensi.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/18463041/kpu-kirim-permohonan-audiensi-ke-ma-soal-syarat-pencalonan-dpd

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke