Salin Artikel

Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan

Uang simpanan dalam brankas tersebut disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gubernur Jambi nonaktif itu, uang simpanan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi yang menjeratnya.

Namun, Zumi tak menjelaskan jumlah uang simpanan tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

"Saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan," kata dia.

Ia mengaku, secara finansial, ia lebih berkecukupan saat menjalani profesinya sebagai artis. Sehingga ia bisa memiliki banyak uang simpanan dan bisa membeli beberapa barang.

"Penghasilan yang selama ini saya sebagai artis, telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya, dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK," katanya.

Ia memaparkan, saat dirinya mengundurkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada tahun 2015, orangtuanya memberikan uang untuk bekal kampanye Pilgub Jambi.

Sisa uang itu juga ia simpan dalam brankas.

"Sebagian juga uang poundsterling (yang tersimpan) adalah sisa saya belajar di Inggris yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ungkap Zumi.

Menurut Zumi, pengembalian uang simpanannya akan sangat berarti bagi kebutuhan dirinya dan keluarga selama dirinya menjalani masa hukuman nanti.

Sebab, kata dia, istrinya hanya seorang ibu rumah tangga yang harus merawat dan menghidupi kedua anaknya ketika dirinya terjerat dalam kasus korupsi.

"Selama menjabat Gubernur, saya banyak berada di Jakarta untuk bisa berada dekat anak-anak dan istri saya. Karena istri saya membutuhkan saya membantu mengurus kedua anak kami yang masih kecil," katanya.

Ia merasa uang simpanan tersebut juga akan bermanfaat bagi perawatan dirinya atas penyakit diabetes yang selama ini dideritanya.

"Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman," ujar Zumi.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/14135591/zumi-zola-minta-uang-di-brankas-yang-disita-kpk-dikembalikan

Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke