Salin Artikel

Berkarya: Tommy Soeharto Tidak Ada Sangkut Paut dengan Yayasan Supersemar

"Ketua Umum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra SH (Tommy Soeharto) tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar," ujar Andi melalui pesan singkat, Rabu (21/11/2018).

Posisi Tommy Soeharto, lanjut Andi, adalah sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi.

Humpuss Group berstatus penyewa di Gedung Granadi, sama seperti penyewa lainnya.

Andi menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar berstatus penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi.

Gedung itu dimiliki dan dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas), bukan yayasan.

Andi juga membantah Gedung Granadi adalah kantor resmi partainya.

"Gedung Granadi Kuningan juga bukanlah kantor DPP Partai Berkarya. Kantor kami itu adanya di Jalan Antasari, Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Andi.

Terakhir, Andi juga menegaskan bahwa Partai Berkarya tidak mempunyai sangkut paut dengan Yayasan Supersemar.

Partai Berkarya memang didirikan oleh sejumlah tokoh, salah satunya putra almarhum Soeharto, yakni Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum. Namun, Partai Berkarya bukanlah milik keluarga Pak Harto.

"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan)," ujar Andi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/11154281/berkarya-tommy-soeharto-tidak-ada-sangkut-paut-dengan-yayasan-supersemar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke