Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dalam mengambil keputusan, KPU harus berdasarkan pada UU dan putusan-putusan lembaga peradilan yang berwenang.
KPU, kata Pramono, tak bisa dipaksa harus mengikuti putusan satu lembaga peradilan hukum saja.
Apalagi, jika kemudian isi putusan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi.
"KPU itu tidak bisa kemudian dipaksa-paksa oleh putusan peradilan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di konsitusi kita," kata Pramono saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).
Pramono mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dalam mengambil keputusan.
Oleh karena itu, KPU tak bisa dipaksa oleh lembaga manapun, kecuali yang putusannya betul-betul sesuai prinsip konstitusi, untuk mengikuti putusan mereka.
Hingga saat ini, KPU masih mempertimbangkan putusan sejumlah lembaga soal syarat pencalonan anggota DPD, yang berkaitan dengan status pencalonan OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Menurut Pramono, KPU berupaya untuk tak mengabaikan putusan lembaga mana pun.
"Jadi prinsipnya, KPU dalam menjalankan semua keputusan, semua kebijakan itu, berdasarkan pada konsitusi, pada Undang-Undang, pada putusan-putusan lembaga peradilan pada putusan Bawaslu dan seterusnya. Jadi kami harus tegak lurus pada aspek itu," ujar dia.
Pramono mengatakan, KPU berencana menggelar audiensi dengan MK, setelah minggu lalu menggelar diksui dengan sejumlah ahli hukum.
Nantinya, keputusan soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD akan diambil dalam mekanisme rapat pleno.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/20/13474111/komisioner-kpu-tak-bisa-dipaksa-soal-putusan-oso