Salin Artikel

Bareskrim Tangkap 3 Penipu Bermodus Retas Email

Para tersangka meretas email untuk melakukan penipuan transaksi keuangan.

“Kasus bisnis email compromise atau email hijacking salah satu modus operandi jenis penipuan di dalam kejahatan cyber dengan target perusahaan-perusahaan, orang per orangan yang melakukan bisnis perdagangan ataupun ekspor-impor,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri,Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Para tersangka yang ditangkap, yakni seorang warga asing asal Nigeria NGU (30) dan dua warga Indonesia, DF (31) serta PB (35).

Rickynaldo menjelaskan, para tersangka ditangkap pada Senin (12/11/2018), di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Ia menjelaskan, korban berinisial LP yang memiliki toko di Ternate awalnya berhubungan bisnis dengan PT UN berlokasi di Karawang.

Kerja sama keduanya sudah berjalan puluhan tahun dan tidak pernah ada masalah.

Rickynaldo menjelaskan, ketika jadwal pembayaran, korban mendapatkan email yang mirip dengan pihak PT UN.

Isi email tersebut menyarankan agar mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan awal.

“Sudah sampai dapat email baru isinya minta dialihkan rekening karena rekening lama terjadi masalah dan tidak mengecek dan korban langsung mentransfer,” ujar Rickynaldo.

Ia menambahkan, dari hasil analisis transaksi keuangan, sudah ada transaksi hampir Rp 75 miliar di rekening tersangka.

“Transaksinya ini sudah dipantau, uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri," ujar Rickynaldo.

Polisi menyita barang bukti berupa 15 buku tabungan yang dibuat tersangka DF dengan menggunakan KTP palsu. Selain itu, 15 handphone, 1 buah laptop, serta 1 modem.

Rickynaldo mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi via email.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/16565021/bareskrim-tangkap-3-penipu-bermodus-retas-email

Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke