Salin Artikel

Alasan 6 KPU Provinsi Belum Selesaikan Pemutakhiran Data Pemilih

Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

"Sampai hari ini baru 28 provinsi yang baru menyelesaikan tugas-tugasnya 6 provinsi masih melakukan penundaan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.

Arief menyebutkan, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan enam provinsi itu hingga saat ini belum bisa menetapkan data pemilih.

Kendala tersebut di antaranya, kondisi geografis, jumlah pemilih yang begitu banyak, hingga gangguan terhadap sistem teknologi informasi.

Arief menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan dari tingkat KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap KPU daerah menggelar pencermatan dan pecocokan penelitian terbatas, dengan melibatkan pengurus RT dan mantan petugas Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Setelah dilakukan coklit terbatas PPS, PPK melakukan pencermatan sampai dilakukan rekapitulasi di kabupaten/kota dengan menghadirkan seluruh stakeholder untuk proses pemutakhiran data pemilih. Jadi ada KPU, Bawaslu dan parpol atau peserta pemilu di masing-masing tingkatan, begitu juga di tingkat provinsi," ujar Arief.

Dalam melakukan proses coklit, tidak semua data yang dicermati oleh petugas berjumlah sama.

Arief mengatakan, ada satu desa yang data pemilihnya hanya 10 orang, tetapi ada juga yang mencapai lebih dari 11 ribu pemilih.

Belum tuntasnya seluruh daerah melakukan pemutakhiran data menyebabkan 6 KPU provinsi itu masih terus melakukan penyempurnaan.

Dari 28 provinsi yang sudah selesai melakukan pemutakhiran data, total ada 141.412.533 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.

Tercatat, jumlah pemilih bertambah sebanyak 4.449.868 jiwa.

Jika ditotal 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I), maka, jumlah DPT sementara saat ini yaitu 189.144.900 pemilih.

Selain KPU, hadir dalam rapat pleno tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Luar Negeri, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, dan NGO.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih.

Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.

Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018.

Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.

Meski demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.

Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi.

Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/22592971/alasan-6-kpu-provinsi-belum-selesaikan-pemutakhiran-data-pemilih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke