Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, air tersebut tidak memiliki kandungan zat adiktif. BNN pun tidak bisa menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
BNN mengategorikan perilaku tersebut sebagai penyimpangan sehingga psikolog yang akan turun tangan.
"Kita melihat ini sebagai penyimpangan perilaku sehingga BNN untuk menangani masalah ini lebih mengedepankan ahli-ahli psikologi," katanya di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).
Nantinya, para pelaku akan diberikan konseling sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak terulang kembali.
"Kita arahkan mereka untuk lakukan konsultasi dan sekaligus memberikan pengarahan kepada yang mengkonsumsi ini supaya penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi bisa diluruskan dengan konseling bersama dengan psikolog-psikolog kita," jelas dia.
Sebelumnya, sejumlah remaja di Jawa Tengah dilaporkan mengonsumsi air rebusan pembalut.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, minum air pembalut menjadi salah satu alternatif remaja untuk mendapat efek seperti konsumsi narkotika. Konsumsi air rebusan dinilai lebih murah ketimbang membeli narkotika yang dinilai mahal.
"Jadi, pembalut bekas pakai itu direndam. Air rebusannya diminum," kata Suprinarto.
BNN, kata dia, telah menemukan kejadian itu di berbagai daerah di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota Semarang bagian Timur. Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/19561391/bnn-kerahkan-psikolog-untuk-tangani-peminum-air-rebus-pembalut