"Itu kan sebuah pernyataan-pernyataan yang menurut kami tidak perlu dipolitisir apalagi dengan menggunakan kaum difabel untuk demo dan sebagainya," ujar Hasto di Posko Cemara, Rabu (14/11/2018).
Menurut Hasto, maksud ucapan Ma'ruf sudah jelas. Ma'ruf bermaksud menyampaikan bahwa ambisi kekuasaan yang dimiliki politisi jangan sampai membuat mereka buta dan tuli dengan prestasi Jokowi sebagai presiden.
Hasto mengatakan Ma'ruf tidak bermaksud menyebut buta dan tuli secara fisik.
Di samping itu, Hasto mengingatkan Jokowi selama ini juga membuat kebijakan untuk penyandang disabilitas. Dengan demikian, tidak mungkin jika Ma'ruf sebagai cawapres Jokowi malah merendahkan penyandang disabilitas.
"Pak Jokowi-Ma'ruf itu dalam program-programnya juga sangat respek memberikan ruang yang begitu besar terhadap kaum difabel tersebut," kata Hasto.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghasutan dan mengganggu ketertiban dalam kampanye.
Pihak yang melaporkan adalah seorang warga bernama Bonny Syahrizal, didampingi advokat Senopati 08.
Pelapor juga bagian dari Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang merupakan sayap Partai Gerindra.
Mereka melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu karena cawapres pendamping Joko Widodo itu menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar maupun melihat prestasi Jokowi sebagai presiden.
"Kami duga Beliau melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum," lanjut dia.
Menurut pelapor, pernyataan Ma'ruf telah menghina penyandang disabilitas karena menjadikan keterbatasan mereka sebagai bahan pembanding atau ejekan dalam narasi politik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15592271/maruf-amin-dilaporkan-ke-bawaslu-ini-kata-tim-kampanye