Akan tetapi, pelaporannya harus dievaluasi.
Hal itu disampaikan Mardiasmo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Kan ada persyaratan pertanggungjawaban untuk tahap pertama dan kedua bahwa itu akan diselesaikan dulu minimal 75 persen. Kadang-kadang banyak yang belum dilaporkan ke kami, Kemenkeu. Sehingga akan kami percepat (pelaporannya) dan evaluasi," ujar Mardiasmo.
Ia berharap, kepala desa segera membuat laporan realisasi dana desa yang harus diserahkan kepada bupati.
Nantinya, laporan tersebut bisa segera disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan tembusan gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mardiasmo mengatakan, pada 2018-2019 dana desa dinaikkan dari Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun.
"Sehingga anggaran per desa juga naik dan kami fokuskan pada desa tertinggal dan sangat tertinggal. Dan yang paling banyak jumlah penduduk miskinnya. Itu akan kami beri afirmasinya," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/14160261/wamenkeu-soroti-administrasi-pelaporan-dana-desa