Salin Artikel

Jelang Pemilu, Pemerintah Didorong Tuntaskan Perekaman dan Pencetakan e-KTP

Sebab, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, atau sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima e-KTP.

Penyelesaian proses perekaman dan pencetakan dinilai sangat penting, lantaran e-KTP menjadi syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

"Hingga hari ini yang belum terekam (di e-KTP) itu luar biasa banyak. Ada yang udah terekam tapi belum jadi, sampai sekarang Kemendagri belum berikan pernyataan jaminan tanggal 17 April semua warga negara Republik indonesia tercatat, terdata, terekam, punya e-KTP," kata Peneliti dari Democracy Electoral Empowerment Partnership, Yusfitriandi. 

Yusfitiandi mengatakan hal itu dalam sebuah diskusi yang berjudul 'Menagih Keseriusan Penyelenggara Pemilu dalam Menjamin Hak Pilih pada Pemilu 2019', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2018).

Yusfitriandi melanjutkan, ketentuan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara. Hal itu, menurut Yusfitriandi, tidak bisa ditawar lagi.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, dinilai tidak dalam porsi menentukan instrumen yang bisa digunakan masyarakat sebagai alternatif dari e-KTP.

"KPU juga tak bisa juga kemudian melaksanakan ini karena ini porsi Kemendagri dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ini problem terbesar," ujar Yusfitriandi.

Saat perumusan pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang instrumen wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, DPR dengan yakin mensyaratkan e-KTP.

Namun, hingga saat ini pemerintah tak kunjung selesai melakukan perekaman dan pencetakan.

Yusfitriandi menilai, pemerintah tidak serius dalam hal ini.

"DPR dengan yakin di undang-undang itu tidak mensyaratkan identitas lain kecuali e-KTP, tetapi faktanya seperti ini. Saya beranggapan pemerintah tidak serius mengurus e-KTP (sebagai) syarat utama rakyat mendapatkan kedaulatan dalam memilih," tuturnya.

Seperti diketahui, Kemendagri memberi waktu bagi penduduk di atas 23 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP paling lambat 31 Desember 2018.

Jika sampai 31 Desember 2018 penduduk tersebut belum melakukan perekaman, maka Kemendagri akan menyisihkan data mereka untuk diblokir.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.

Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/06165721/jelang-pemilu-pemerintah-didorong-tuntaskan-perekaman-dan-pencetakan-e-ktp

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke