Meskipun, tidak ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan undang-undang yang mewajibkan caleg mengungkap data profilnya.
Dari hasil penelusuran Formappi terhadap Daftar Caleg Tetap (DPT) yang dipublikasikan di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 3.531 caleg yang tidak mempublikasikan data profilnya.
Sementara, hanya 4.460 caleg yang menyajikan data profil lengkap.
"Tidak ada hal yang kemudian sangat rahasia di profil standar itu. Sangat-sangat standar. Makanya jadi aneh kenapa yang standar itu tidak mau dipublikasikan," ujar Lucius saat ditemui di Kantor Populi Center, Jakarta Barat, Kamis (8/11/2018).
Lucius mengatakan, sikap para caleg yang tak ingin data profilnya dipublikasikan justru akan menimbulkan kecurigaan.
Ia menduga, banyak para caleg memiliki persoalan terkait rekam jejak dan tidak ingin diketahui oleh publik.
Selain itu, publik juga kesulitan untuk mencari latar belakang seorang caleg yang akan dipilih.
Sementara, situs KPU menjadi satu-satunya rujukan untuk mengetahui identitas caleg.
"Tidak mau menampilkan jati diri itu hampir pasti hanya mau menyembunyikan rekam jejak. Bisa jadi dia menutupi rekam jejak," kata Lucius.
Formulir pencalonan sebagai calon anggota legislatif untuk semua tingkatan mewajibkan caleg mengisi data riwayat hidupnya.
Di formulir itu terdapat data yang harus diisi, antara lain nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, nomor induk kependudukan, riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, penghargaan, kursus yang pernah diikuti, motivasi pencalonan dan target yang hendak dicapai jika terpilih.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/10363591/para-caleg-sebaiknya-publikasikan-data-profil-lengkap