Salin Artikel

Donasi untuk Eti Binti Toyib, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi

Diketahui pemerintah Indonesia harus membayar diyat atau denda sebesar 5 juta real atau berkisar Rp 20 miliar untuk membebaskan Eti dari eksekusi mati.

"Terkait keharusan membayar diyat ini, Fraksi PKB DPR RI berinsiatif untuk bergerak cepat. Sejak informasi tentang diyat tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, atas nama solidaritas kemanusiaan, Fraksi PKB langsung menggalang donasi untuk Eti," ujar Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Cucun mengatakan, dari penggalangan dana hingga Jumat (2/11/2018) , Fraksi PKB mengumpulkan donasi sedikitnya Rp 5 Miliar.

Dana tersebut langsung diserahkan ke pemerintah melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

"Kami berharap sumbangan donasi ini mampu membantu meringankan beban denda yang ditimpakan kepada Eti. Dan segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum," kata Cucun.

Selain itu, Cucun juga mempersilakan masyarakat ikut berdonasi untuk menyelamatkan Eti dari hukuman mati.

Sumbangan dana dapat disalurkan melalui nomor rekening Bank Mandiri atas nama Partai Kebangkitan Bangsa/PKB - Peduli: 123-0007748660

Atau melalui rekening BNI atas nama PP LAZISNU: 1164 1926 18

"Makin banyak pihak yang membantu, niscaya makin ringan beban denda yang harus dibayarkan Eti sebagai pengganti hukuman mati," ujar Cucun.

"Fraksi PKB berharap sumbangan donasi ini mampu membantu meringankan beban denda yang ditimpakan kepada Eti. Dan segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Cucun pun menegaskan bahwa Fraksi PKB terus mendorong agar pemerintah hadir dan melakukan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus hukum yang menimpa para TKI, khususnya terkait kasus hukum Eti yang tengah menanti kehadiran negara.

Pemerintah, kata Cucun, sudah sepatutnya lebih berinisiatif untuk berbicara ke level yang lebih tinggi lagi untuk mengingatkan kepada pemerintah Arab Saudi atas perlakuannya yang kerap tidak manusiawi kepada Tenaga Kerja Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati. Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.

Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Eti bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.

Tim penasihat hukum yang dibentuk pemerintah, lanjut Iqbal, masih dalam tahap pembicaraan dengan ahli waris. Tim meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan pemaafan Eti.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/16371611/donasi-untuk-eti-binti-toyib-tki-yang-terancam-hukuman-mati-di-saudi

Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke