Niat baik yang ia maksud terkait memasang iklan di media massa dengan berisikan nomor rekening bagi publik yang ingin berdonasi untuk dana kampanye pasangan tersebut.
TKN berkali-kali mengatakan, pemasangan iklan tersebut agar sumber sumbangan dapat jelas sehingga tercipta dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
"Jadi kami enggak punya niat, enggak punya keinginan, tidak punya negatif atau apapun terhadap masalah itu, memang ketika orang melakukan niat baik tapi caranya, bisa menimbulkan perdebatan," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
"Akhirnya kita ingin melakukan transparansi terhadap semua sumbangan-sumbangan yang masuk tim kampanye," lanjut dia.
Saat ini, dugaan "mencuri start" kampanye dengan memasang iklan di media massa sedang dalam penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Pihak TKN sudah dipanggil untuk memberikan keterangannya. Irfan menjadi orang yang mewakili TKN untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bawaslu hari ini (5/11/2018).
Untuk itu, Irfan menuturkan akan menyerahkan putusan tersebut kepada Bawaslu. Nantinya, TKN mengaku akan menghormati apapun hasil putusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kita menghormati putusan Bawaslu nanti, tapi saya yakin kalau kita beritikad baik, tidak jadi masalah," ujar Irfan.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/20540651/soal-iklan-di-media-massa-timses-sebut-pendukung-jokowi-berniat-baik-tetapi