Nama Taufik tetap tercatat di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai caleg DPR RI Jateng VII.
Tidak dicoretnya nama Taufik dari DCT, kata Arief, lantaran saat ini nama-nama caleg sudah tidak bisa diubah lagi.
"Enggak apa-apa itu. DCT ini kan sudah enggak bisa berubah, kecuali hal-hal yang disebutkan bisa mengubah itu. Apa? Ya ada orang meninggal," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Arief melanjutkan, jika proses hukum Taufik sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebelum surat suara diproduksi, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari DCT. Sebab, status pencalonan seseorang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika sudah inkrah.
Tetapi, jika inkrah muncul pascasurat suara diproduksi, maka Taufik tak dicoret dari DCT.
Namun, apabila inkrah muncul pascapemungutan suara dan Taufik menang di Pemilu Legislatif, maka suaranya akan diberikan ke partai.
"Kalau dia dinyatakan tidak memenuhi syarat suaranya itu kan diberikan kepada partai. Kalau suaranya masuk ke partai kan dihitung sebagai kursi partai," jelas Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/15271411/kpu-taufik-kurniawan-tetap-bisa-nyaleg-meski-jadi-tersangka