Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Berikut adalah fakta-fakta yang dirangkum Kompas.com dari penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Didekati Mantan Bupati Kebumen
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik untuk mengurus anggaran DAK Kabupaten Kebumen.
Pendekatan itu dilakukan mengingat posisi Taufik yang menjadi anggota sekaligus pimpinan DPR.
"TK diduga dianggap mewakili dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. TK selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2018).
Diduga akan terima fee 5 persen
Saat itu ada rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Basaria memaparkan, diduga pengurusan DAK ini mematok fee sekitar 5 persen dari nilai total anggaran DAK yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.
Penyerahan fee bertahap dan sandi "satu ton"
Menurut Basaria, penyerahan uang diwakili oleh utusan Yahya dan Taufik melalui sejumlah pertemuan di beberapa hotel di wilayah Semarang dan Yogyakarta. Pada pertemuan itu,.KPK mengidentifikasi penggunaan kamar dengan fasilitas pintu yang menghubungi kedua kamar.
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, kata Basaria, penyerahan tahap ketiga gagal. KPK menemukan salah satu kata sandi dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan sandi tersebut. "Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Basaria.
Diduga terima Rp 3,65 miliar
Basaria mengungkapkan, dalam pengesahan APBN perubahan tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sekitar Rp 93,37 miliar. DAK itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Melalui penyerahan fee yang sudah dilakukan bertahap, Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. "Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
Dicegah ke luar negeri
Kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik mulai ramai dibicarakan publik sekitar Minggu (28/10/2018). Kabar itu pun pada akhirnya sudah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK sendiri.
Penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah mendapat bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018 lalu. Ia juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 5 September 2018 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," lanjut Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/09330891/5-fakta-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-yang-jadi-tersangka-kasus-korupsi