Salin Artikel

ICJR: Ada 9 RUU dalam Prolegnas 2019 yang Perlu Diawasi Ketat

Menurut ICJR, ke-9 RUU tersebut berhubungan erat dengan hak asasi manusia dan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pertama, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut ICJR, sampai saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP. Kemudian, belum disepakatinya metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana.

"Kami berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RKUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/10/2018).

Kedua, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan RKUHAP masih belum tersentuh sama sekali. DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa RKUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM.

Ketiga, RUU Pemasyarakatan. Menurut ICJR, pangkal permasalahan Lembaga Pemasyarakatan adalah kondisi overcrowding yang terus memprihatinkan.

Diperlukan penguatan terkait konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodasi dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995, termasuk revitalisasi bagi lembaga-lembaga pengampu pemasyarakatan saat ini.

Keempat, RUU Narkotika. Menurut ICJR, RUU Narkotika harus diletakkan dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dimana RUU Narkotika harus sinergi dengan kebutuhan rehabilitasi. Selain itu, harus dapat dipastikan bahwa adanya dekriminalisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika untuk menjamin terbukanya akses kesehatan.

Kelima, UU tentang Penyadapan. DPR dan Pemerintah harus membuat aturan penyadapan, melalui satu instrumen pengaturan, yang dapat menjamin perlindungan bagi hak asasi manusia disamping mengatur penggunaannya bagi penegakan hukum.

Keenam, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU Minol harus segera dipublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. Tujuannya agar dapat diberikan catatan dan masukan oleh masyarakat terkait ketentuan yang dapat menyebabkan overkriminalisasi.

"Salah satunya adalah mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Kebijakan larangan minuman alkohol harus dikaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," kata Anggara.

Ketujuh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS ini harus mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini. DPR dan Pemerintah juga harus berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Kedelapan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu tantangannya adalah bagaimana DPR dan Pemerintah harus menjamin kepentingan melindungi privasi warga negara dan kepentingan untuk tetap mempertahankan keterbukaan informasi dan data.

Terakhir, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Menurut ICJR, hal ini harus menjadi perhatian serius antara DPR dan Pemerintah dalam merumuskan Perubahan UU Ormas tersebut, agar dapat menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15452831/icjr-ada-9-ruu-dalam-prolegnas-2019-yang-perlu-diawasi-ketat

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke