Hal itu disampaikan Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Saya berharap KUHP selesai. Sudah tinggal finishing ini. Pengalaman kami sesudah pemilu memang itu speed ya bisa dipercepat. Sesudah pemilu," kata Yasonna.
Ia mengatakan, dalam proses penyelesaian R-KUHP, pemerintah dan DPR harus berhati-hati agar nantinya tak menimbulkan keributan di publik.
Beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan di publik adalah pasal penghinaan presiden dan pasal terkait zina.
"Ini kan sangat banyak sekali. Kita perlu kehati-hatian drafting-nya. Jangan sampai karena buru-buru kami teledor. Ada beberapa yang diselesaikan dengan secara mendalam," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan KUHP batal disahkan pada masa sidang saat ini.
Pada rapat paripurna, Februari lalu, DPR justru memperpanjang pembahasan UU tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar pembahasan R-KUHP diperpanjang karena tidak realistis jika disahkan sekarang.
Alasannya, masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.
"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Namun ia enggan menjawab saat ditanya pasal mana saja yang masih diperdebatkan sehingga RKUHP batal disahkan pada masa sidang ini.
Ia menyatakan Rapat Bamus hanya sekadar menjadwalkan.
"Kami di Bamus enggak bahas pasal. Hanya menjadwalkan saja," lanjut politisi Golkar itu.
Sejumlah pasal dalam R-KUHP memunculkan perdebatan yang tajam baik di ranah publik maupun di internal DPR. Pasal tersebut terkait perzinahan dan pemidanaan terhadap perilaku seksual yang dilakukan oleh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/20501931/menkumham-optimistis-rkuhp-selesai-setelah-pemilu