Hal itu dikatakan Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Mereka (timses) tidak terima. Saya banyak dihujat, didemo, tidak tahu terima kasih. Tapi saya anggap itu risiko saya," ujar Zumi kepada majelis hakim.
Menurut Zumi, banyak anggota timsesnya merupakan kontraktor. Setelah dia memenangkan pemilihan gubernur, banyak anggota timsesnya yang meminta diberikan proyek.
Permintaan itu disampaikan kepada Zumi melalui orang kepercayaannya, Apif Firmansyah. Namun, menurut Zumi, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena proyek sudah diatur dan ditentukan sebelum Zumi menjabat.
"Katanya tidak bisa, karena proyek ini sudah ada nama-namanya yang diatur pemerintahan sebelumnya. Sampai saya buat pernyataan saya jadi gubernur bukan karena timses," kata Zumi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/12412211/zumi-zola-mengaku-sempat-dianggap-tak-tahu-berterima-kasih-oleh-timses