Praperadilan tersebut diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Praperadilan BLBI kan sifatnya lebih mengingatkan ya," ujar Kuasa Hukum MAKI Kurniawan Adi Nugraha usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Ia mengatakan, pengingat itu ditujukan kepada KPK sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.
Meski KPK sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus BLBI, namun menurut MAKI ada beberapa aktor lain yang harus dikejar.
"Mengingatkan bahwa ini ada dua orang lain Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang ini harus segera juga dijadikan tersangka," kata dia.
"Jangan kemudian karena mereka penerima manfaat jadi saksi semata, ini harus ada ketegasan. jangan sampai kemudian hanya pejabat pemerintahnya sementara swasta yang mendapatkan manfaat dari itu justru malah dilepaskan," sambung Kurniawan.
Sebelumnya, KPK kembali sudah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebanyak dua kali. Yakni pada 8 dan 9 Oktober serta 22 dan 23 Oktober 2018. Keduanya kini diduga berada di Singapura.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian BLBI.
"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata juru bicara Febri Diansyah melalui pesan elektronik kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Keterangan keduanya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus BLBI, setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhi vonis hakim.
Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/15504441/alasan-maki-ajukan-praperadilan-kasus-blbi