Salin Artikel

Gestur Hormat Sebelum Kereta Berangkat Menuai Pro-Kontra, Ini Kata PT KAI

Gestur hormat itu dilakukan dengan menyilangkan tangan di dada dan sedikit membungkukkan badan. Sikap ini dilakukan baik oleh porter, petugas keamanan atau petugas lain.

Selintas, tradisi ini mengingatkan kita akan tradisi menundukkan badan yang ada di Jepang. Sejumlah warganet pun menyoroti gestur tersebut, sehingga menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Pro dan kontra tersebut disampaikan salah satunya melalui media sosial Twitter, dengan me-mention akun resmi Twitter PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121.

Beberapa orang ada yang mengapresiasi gestur hormat tersebut. Namun, ada yang mengkritik gestur itu karena dianggap berlebihan dan tak sesuai dengan budaya Indonesia. Ada juga yang menilai petugas terkesan merendahkan diri di hadapan penumpang.

Padahal, di Jepang biasanya tradisi menundukkan badan itu akan dibalas juga dengan gestur yang sama oleh pihak lain.

Namun, Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin mengatakan, gestur hormat ini sebenarnya sudah dilakukan sejak ada instruksi dari direksi PT KAI, tepatnya 14 Agustus 2018 lalu. Gestur tersebut pertama kali dilaksanakan di Daerah Operasional 1 Jakarta.

"Tujuannya kan sebenarnya pemberian salam hormat atau salam terima kasih, sebagai bentuk untuk meningkatkan pelayanan atau service excellence, pada para penumpang kereta api dengan salam hormat seperti itu," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/10/2018).

Menurut Agus, pro dan kontra terhadap kebijakan suatu perusahaan merupakan hal yang biasa.

"Jadi memang, kalau mengenai masalah pro kontra dan sebagainya ya monggo, silakan. Masing-masing perusahaan kan punya cara atau perilaku yang mungkin secara formatnya berbeda," ujar dia.

Tak ikuti negara lain

Agus menegaskan, gestur hormat yang dilakukan oleh petugas PT KAI tersebut bukanlah suatu adaptasi dari budaya negara lain.

"Tidak. Tidak ada (adaptasi budaya lain)," kata dia.

"(Gestur hormat ini dari) KAI sendiri. Ya monggo orang punya pendapat silakan saja, tapi yang jelas kami memberikan suatu pelayanan seperti itu, dengan menyilangkan tangan di depan dada dengan sedikit membungkuk" lanjutnya.

Menurut dia, gestur hormat yang dilakukan ini sudah melalui pengkajian dari PT KAI.

Tidak semua stasiun

Agus melanjutkan, gestur hormat yang dilakukan oleh petugas KAI tersebut tidak diberlakukan di semua stasiun.

"Ini khusus untuk stasiun-stasiun pemberangkatan kereta api jarak jauh atau intercity," tutur Agus.

Ia mengucapkan, terima kasih diberikan kepada pihak yang telah memberikan masukan kepada PT KAI.

Pihaknya, lanjut Agus, menerima segala saran dan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak. Menurut dia, hal tersebut merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh PT KAI.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya belum akan melakukan perubahan terkait gestur hormat tersebut. Meskipun demikian, PT KAI akan tetap melakukan evaluasi terhadap hal ini.

"Kami tetap melakukan evaluasi juga," kata Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/18042151/gestur-hormat-sebelum-kereta-berangkat-menuai-pro-kontra-ini-kata-pt-kai

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke