Salin Artikel

Catatan 4 Tahun Pemerintahan Jokowi dan Tantangan #2019GantiPresiden

Gerakan yang dipelopori oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ini kian masif menjelang masa-masa akhir jabatan Jokowi.

Mardani pernah mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden berupaya mengevaluasi janji politik pemerintah. Pendukung gerakan itu menginginkan pergantian kepemimpinan yang lebih baik.

Penggunaan tagar #2019GantiPresiden marak di media sosial. Gerakan itu turut dilakukan di dunia nyata. Namun, masifnya gerakan tersebut memicu perdebatan tersendiri di berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pakar, hingga elite politik.

Ada yang menganggap gerakan itu dijamin konstitusi sebagai hak kebebasan berpendapat. Ada pula yang memandang sebagai gerakan yang memancing konflik dan cenderung mengancam pemerintahan yang sah.

Perdebatan itu memicu gesekan di masyarakat. Sebab, sejumlah aksi #2019GantiPresiden di daerah-daerah mendapat dukungan dari sebagian pihak. Namun, di sisi lain ada yang menentang keras gerakan tersebut.

Dampak dari pertentangan kedua pihak itu memunculkan persekusi secara sewenang-wenang oleh kelompok ataupun individu. Pada akhirnya, konflik akibat gerakan itu tak terhindarkan.

Lalu, bagaimana Jokowi menyikapi gerakan tersebut?

Kebebasan yang taat aturan

Jokowi mengatakan, Indonesia pada dasarnya adalah negara demokrasi yang menjunjung prinsip kebebasan berkumpul dan berpendapat. Namun, ia mengingatkan ada batasan yang harus dipatuhi.

"Yaitu aturan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Pertama ketertiban sosial untuk menjaga keamanan," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Ia juga mengingatkan, kepolisian berhak melakukan langkah pencegahan jika pertentangan yang timbul dirasa mengkhawatirkan.

"Kalau tak ada pertentangan atau protes, tentu di mana-mana juga bisa melakukan (deklarasi #2019GantiPresiden). Tapi kalau ada pertentangan tentu saja polisi harus turun tangan," katanya.

Dalam kesempatan lain Jokowi juga menambahkan, hanya Tuhan dan rakyatlah yang mampu mengganti presiden melalui pemilihan presiden 2019.

"Apalagi atas nama penegakan hukum, tidak ada. Tidak boleh dan tidak ada. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal-hal seperti ini dibiarkan," kata Jokowi.

Jokowi kembali mengingatkan bahwa kepolisian berhak menindak tegas pelaku persekusi.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk penegakan hukum, penindakan tegas, dan tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," kata Jokowi.

Ia pernah menegaskan, tantangan menjaga keberagaman di Indonesia cukup sulit, seperti tantangan dalam menjaga persatuan. Tantangan itu harus dihadapi bersama supaya negara terbebas dari konflik keberagaman.

"Tantangan untuk menjaga komunikasi, tantangan untuk menjaga toleransi antar-kelompok. Tantangan bagaimana menjaga kesatuan dan persatuan. Tantangan bagaimana menjaga kerukunan. Tantangan bagaimana menjaga persaudaraan dan ukhuwah kita, dan tantangan bagaimana bhinneka itu tetap ika," terangnya.

Ia pun pernah menekankan pentingnya merawat persatuan, persaudaraan dan kerukunan di antara sesama anak bangsa.

"Aset terbesar bangsa kita, Indonesia, adalah persatuan, kerukunan dan persaudaraan. Oleh sebab itu, kita harus tetap menjaga yang namanya ukhuwah Islamiyah, menjaga ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basariah kita," lanjut dia.

Seperti koin

Gerakan #2019GantiPresiden seperti koin dengan dua sisi berbeda. Pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Moeloek mengatakan, kedudukan tagar #2019GantiPresiden di mata hukum Indonesia berada di ruang abu-abu.

Tidak ada argumentasi yang jelas apakah tagar itu dikategorikan sebagai upaya makar yang dilarang, atau kebebasan berekspresi.

Hamdi mengatakan, menurut Pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, jika ada orang yang berteriak ganti presiden maka itu sama dengan ingin menurunkan presiden alias makar.

Padahal, presiden diangkat secara demokratis hingga selesai masa jabatannya tahun 2019.

"Oleh sebab itu, di tengah jalan tidak bisa diturunkan. Kalau diturunkan, namanya pemakzulan," ujar Hamdi ketika berbincang dengan Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Di sisi lain, ia pun mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqqie yang menyebutkan bahwa tagar tersebut tidak melanggar apapun. Disebut makar pun tidak memenuhi unsur.

Sementara dari sisi psikologi politik, kata Hamdi, ada teori yang menggambarkan situasi itu sebagai mutual provocation. Kemudian provokasi semakin meningkat hingga menjadi mutual radicalization.

"Sebagian bilang ganti presiden, sebagian lainnya bilang kami enggak mau ganti, disertai unsur-unsur provokasi masing-masing," kata Hamdi.

"Kalau tidak bisa menahan diri, maka akan berpotensi menimbulkan benturan dan perpecahan ataupun kekerasan di lapangan," kata Titi.

Pasalnya, kata dia, polarisasi akibat perbedaan politik di masyarakat belakangan ini harus segera ditekan guna menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan.

Ia juga menekankan pentingnya elite politik membangun narasi positif dan pendidikan politik yang kuat berbasis argumentasi yang logis dan data faktual.

Hal itu untuk membangun kedewasaan masyarakat dalam berpolitik dengan pandangan atau pilihan yang berbeda.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, wajar jika suhu politik sedikit menghangat menjelang pemilu yang salah satunya disumbang oleh gerakan itu.

"Kita tidak perlu melakukan langkah-langkah yang ekstrem hanya karena istilah. Yang penting kita sama-sama menahan diri untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemilu sesuai aturan," terang Wiranto.

Ia pun mengingatkan agar semua pihak melaksanakan pemilu sesuai aturan demi mencapai kontestasi pemilu yang elegan, demokratis, dan bermartabat.

Akuntabilitas aparat keamanan

Di sisi lain, Ketua SETARA Institute Hendardi menekankan pentingnya aparat keamanan mengutamakan prinsip akuntabilitas ketika membubarkan atau membatalkan gerakan ekspresi politik yang dilakukan oleh masyarakat.

"Aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara dan kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (27/8/2018).

Hendardi memandang gerakan tersebut merupakan aspirasi politik warga yang disuarakan di ruang-ruang terbuka untuk memengaruhi pilihan warga lainnya dalam Pilpres 2019.

Namun di sisi lain, Hendardi juga mengingatkan kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang pemenuhannya bisa ditunda (derogable rights).

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/21/06311811/catatan-4-tahun-pemerintahan-jokowi-dan-tantangan-2019gantipresiden

Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke