Salin Artikel

Tindak Lanjuti Iklan Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu Turunkan Tim ke Dua Media

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah menyambangi kantor kedua media tersebut.

"Tim kami sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo," kata Afif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Bawaslu ingin menggali informasi soal siapa pihak yang bertanggung jawab memasang iklan dan informasi rinci lainnya pada iklan tersebut.

Akan tetapi, tim Bawaslu belum berhasil menemui pihak kedua media tersebut.

Pertemuan dengan salah satu media telah dijadwalkan ulang pada Senin (22/10/2018) pukul 14.00 WIB.

Sementara, Bawaslu belum menerima jadwal pertemuan dari satu media lainnya.

Afif mengatakan, meski kasus ini merupakan temuan pengawas, lama waktu penanganan tetap 14 hari kerja setelah kasus diregistrasi.

Diberitakan sebelumnya, iklan rekening pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dimuat di dua media cetak nasional.

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Pada iklan itu juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Mereka diduga melanggar waktu pelaksanaan iklan kampanye, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang tersebut disebutkan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Oleh karena itu, pemasangan iklan pada media massa dibatasi hanya pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/19063671/tindak-lanjuti-iklan-jokowi-maruf-bawaslu-turunkan-tim-ke-dua-media

Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke