Pembentukan pokmas tersebut untuk membantu pencairan dana bantuan kepada korban gempa bumi di Lombok.
"Yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Lombok, seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Puan mengatakan, pemerintah tak memberikan dana bantuan secara tunai, tetapi melalui mekanisme transfer saat pembayaran.
Dana bantuan untuk korban gempa di Lombok dikucurkan ke rekening pokmas masing-masung yang sudah dibentuk warga setempat.
Menurut Puan, bantuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk digunakan membangun rumah tahan gempa.
Dalam kunjungan ke Lombok, Puan mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pencairan dana bantuan untuk korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan.
Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan dana bantuan Rp 50 juta per kelapa keluarga untuk korban gempa Lombok yang rumahnya rusak berat.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Lombok mengeluhkan belum cairnya dana bantuan untuk membangun rumah pasca gempa. Pemerintah mengatakan hal itu terjadi karena rumitnya syarat pencairan dana tersebut.
Oleh kerana itu pemerintah memutuskan untuk memangkas 16 dari 17 syarat pencairan dana tersebut. "Tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas," kata Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/08540711/bantuan-untuk-korban-gempat-ntb-siap-dicairkan-lewat-472-pokmas