Salin Artikel

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat Segera Diadili

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti ke tahap penuntutan.

"Persidangan dijadwalkan Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Kendari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018).

Sebelumnya, dalam proses penyidikan KPK telah memeriksa 28 orang saksi mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Kepala Dinas Perhubungan, ajudan bupati hingga Sekretaris Daerah Buton Selatan. Beberapa pihak swasta juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Agus Feisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Agus disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/10011661/bupati-buton-selatan-agus-feisal-hidayat-segera-diadili

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke