Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Uang yang disetorkan terdiri dari denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,186 miliar.
"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018).
Sebelumnya, saat proses hukum masih berjalan, Andi telah menyerahkan uang 350.000 dollar Amerika Serikat.
Mahkamah Agung memperberat vonis Andi menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018, oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan Andi bersalah melakukan tindak pidana korupsi e- KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Padahal, pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/09420031/penyerahan-uang-rp-2286-miliar-dari-andi-narogong-disetor-ke-kas-negara